BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga Negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi serta berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Peningkatan pemerataan akses jenjang perguruan tinggi sampai saat ini masih merupakan masalah di negara kita yang tercermin dari Angka Partisipasi Kasar (APK) yang baru mencapai 27,1% dan angka tingkat melanjutkan ke perguruan tinggi masih rendah dibandingkan dengan negara berkembang pada umumnya. Dengan demikian masih cukup banyak lulusan jenjang pendidikan menengah yang tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi termasuk mereka yang berpotensi akademik baik dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Selain itu peningkatan akses terhadap informasi dan sumber pendanaan juga relatif terbatas.
Berbagai jenis beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari dunia usaha atau industri telah diluncurkan. Akan tetapi bantuan yang diberikan relatif belum dapat memenuhi kebutuhan studi, jumlah sasaran dan belum menjamin keberlangsungan studi mahasiswa hingga selesai.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 meluncurkan Program Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.
Upaya lain yang dilakukan untuk mendukung program tersebut antara lain dengan menyusun database siswa jenjang pendidikan menengah yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi untuk dapat diakses oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat membantu atau menyediakan bantuan biaya pendidikan.
Peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan dalam pemberian bantuan biaya pendidikan adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 76 (1), menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. Pasal (2) menyebutkan bahwa pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan: (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi, (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 53A yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan beasiswa bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang berprestasi dan wajib mengalokasikan tempat bagi calon peserta didik berkewarganegaraan Indonesia, yang memiliki potensi akademik baik dan tidak mampu secara ekonomi, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik baru.
B. Misi
- Menghidupkan harapan bagi masyarakat tidak mampu dan mempunyai potensi akademik baik untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi;
- Menghasilkan sumber daya insani yang mampu berperan dalam memutus mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
C. Tujuan
- Meningkatkan motivasi belajar dan prestasi calon mahasiswa, khususnya mereka yang menghadapi kendala ekonomi;
- Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik;
- Menjamin keberlangsungan studi mahasiswa sampai selesai dan tepat waktu;
- Meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler;
- Menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi dan kompetitif;
- Melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Sasaran program adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2012 dan 2013 yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.
BAB II
ORGANISASI PELAKSANA
ORGANISASI PELAKSANA
A. Penyelenggara
Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta terpilih di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Pengarah
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Ketua);
- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktur Jenderal Pendidikan Menengah;
- Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian.
- Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemdikbud (Koordinator);
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
- Direktur Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Menengah.
- Direktur Pembinaan SMK Ditjen Pendidikan Menengah.
- Kepala Subdit Kemahasiswaan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti (Ketua);
- Wakil pimpinan bidang akademik dan atau kemahasiswaan perguruan tinggi yang ditunjuk;
- Tim Ahli Bidang Akademik dan atau Kemahasiswaan;
- Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Bendahara Pengeluaran;
- Menyusun rancangan program dan atau Pedoman Penyelenggaraan serta ;
- Merencanakan dan melakukan sosialisasi;
- Mengembangkan dan mengelola layanan informasi dan pendaftaran on-line;
- Menyusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Akademik dan Keuangan;
- Menetapkan kuota mahasiswa baru;
- Menyalurkan dana mahasiswa baru;
- Menyiapkan dan melatih Tim Pelaksana PT;
- Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
- Memberikan pelayanan pengaduan dan memantau perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan;
- Menyusun laporan pelaksanaan.
C. Pengelola Perguruan Tinggi
1. Penanggungjawab
a. Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi penyelenggara;
b. Wakil/Pembantu Rektor/Ketua/Direktur bidang akademik dan atau kemahasiswaan.
2. Pelaksana
a. Kepala Biro/Lembaga/Direktur Akademik dan atau Kemahasiswaan yang ditunjuk;
b. Kepala bagian bidang akademik dan atau kemahasiswaan yang ditunjuk;
c. Tim yang ditunjuk oleh Penanggungjawab perguruan tinggi;
d. Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi;
e. Pejabat Pembuat Komitmen yang relevan;
f. Bendahara Pengeluaran.
3. Tugas dan Tanggung Jawab
a. Sosialisasi program terutama ke sekolah di wilayahnya;
b. Koordinasi pendataan (memverifikasi data calon penerima);
c. Menetapkan penerima melalui surat keputusan Rektor/Ketua/Direktur dan penetapan melalui sistem informasi manajemen;
d. Melaporkan perubahan data penerima paling lambat setiap semester;
e. Mencairkan dan menyalurkan dana ke penerima;
f. Melaporkan data prestasi mahasiswa ke dalam sistem informasi;
g. Monitoring dan evaluasi internal;
h. Pelayanan dan penanganan pengaduan pemangku kepentingan;
i. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan keuangan.
BAB III
PERSYARATAN DAN KUOTA
A. Persyaratan Calon Penerima
Persyaratan untuk mendaftar tahun 2013 adalah sebagai berikut:
- Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2013;
- Lulusan tahun 2012 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
- Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
- Tidak mampu secara ekonomi sebagai berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir.
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
6. Berpotensi akademik baik, yaitu direkomendasikan sekolah.
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN.
b. PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
B. Kuota Mahasiswa Baru
- Alokasi kuota mahasiswa baru setiap tahun diusulkan oleh PTN untuk dinilai dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti.
- Penilaian pada butir (1) dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah mahasiswa di PTN, jenis dan status akreditasi program studi serta pertimbangan lainnya.
- Distribusi kuota di PTN meliputi seluruh program studi sesuai peminatan calon mahasiswa.
- Hasil distribusi masing-masing program studi yang akan diterima melalui pola Seleksi Nasional atau Seleksi Mandiri ditetapkan oleh masing-masing PTN melalui Surat Keputusan Rektor/Direktur/Ketua dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud,
- Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Dikti bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.
BAB IV
PENDANAAN
- Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
- Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan sampai lulus jenjang keprofesian difasilitasi oleh PT penyelenggara Bidikmisi.
Jumlah bantuan biaya pendidikan Bidikmisi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per mahasiswa per semester.
Adapun jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah sebagai berikut:
1. Biaya pendaftaran
a. Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan seleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapatkan fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN).
b. Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.
2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa yang dapat digunakan untuk:
a. Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi
b. SPP/Biaya kuliah
c. Biaya pendidikan lainnya yang ditentukan oleh pimpinan perguruan tinggi.
d. Tutorial/Remedial
e. Kegiatan ko dan ekstra kurikuler seperti pengembangan karakter, kewirausahaan, softskill, pengembangan penalaran, minat, dan bakat mahasiswa.
f. Asuransi kesehatan/kecelakaan mahasiswa
3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan dengan ketentuan:
a. Perguruan tinggi menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
b. Perguruan tinggi dapat membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode bantuan biaya hidup dengan perguruan tinggi dalam kabupaten/kota yang sama yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah di lokasi perguruan tinggi.
4. Biaya Kedatangan
Biaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sebesar 50% kuota/jumlah mahasiswa baru x Rp1.500.000,00 dapat digunakan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Penggantian biaya transport untuk mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kota untuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi sesuai dengan jarak dan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 atau Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa yang tidak dapat menunjukkan bukti tiket perjalanan).
- Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan.
- Verifikasi data calon mahasiswa penerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian berkas, visitasi, wawancara dan sejenis.
- Kegiatan terkait dengan penerimaan mahasiswa baru misalnya pengenalan kehidupan kampus, bantuan pendampingan berbasis kegiatan (untuk pengelolaan).
a. Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan di perguruan tinggi, ditanggung oleh perguruan tinggi penyelenggara dengan mengupayakan dana dari sumber lain;
b. Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
c. Perguruan tinggi mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler serta kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
d. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak diantaranya
1. Jaminan periode dan tanggal penyaluran bantuan biaya hidup.
2. Kepatuhan terhadap tata tertib kehidupan kampus.
3. Memenuhi standar minimal IPK yang ditetapkan perguruan tinggi.
4. Hal hal lainnya yang relevan.
C. Penyaluran Dana
- Dana untuk mahasiswa lama (on-going) PTN, untuk 12 bulan dialokasikan melalui DIPA masing-masing PTN.
- Pengalokasian dana untuk mahasiswa baru PTN, untuk 1 (satu) semester gasal dilakukan melalui DIPA masing-masing PTN setelah diketahui kuota definitif.
- PTN melalui pengajuan ke KPPN, menyalurkan bantuan biaya hidup kepada mahasiswa per bulan atau maksimal 3 (tiga) bulan terhitung dari awal kalender akademik yang diberikan/di transfer pada awal periode penyaluran melalui rekening bank yang ditunjuk. PTN berkewajiban memfasilitasi pembuatan rekening untuk masing masing penerima;
- Penyaluran bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan disalurkan ke rekening PTN sesuai pengajuan PTN ke KPPN;
- Pada kondisi tertentu PTN/KPPN dapat menyalurkan dana bantuan tidak sesuai dengan butir (3) di atas, dengan pemberitahuan kepada Ditjen Dikti;
- Dana untuk mahasiswa lama (on-going) dan baru PTS, dialokasikan dan disalurkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti.
- Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Perguruan tinggi dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Telah menyelesaikan studi.
2. Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh perguruan tinggi
- Dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
- Khusus mahasiswa yang cuti karena sakit, perguruan tinggi harus mencarikan beasiswa/bantuan lain sebagai pengganti apabila mahasiswa tersebut telah aktif kembali.
Mahasiswa Bidikmisi yang melanggar peraturan akademik dan atau melanggar tata kehidupan kampus dan dikenakan sanksi skorsing minimum 1 (satu) semester, maka diberhentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain satu angkatan yang memenuhi persyaratan untuk menerima Bidikmisi sejak keputusan ditetapkan.
4. Drop Out
Mahasiswa Bidikmisi yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh Perguruan Tinggi, maka bantuan Bidikmisinya dihentikan dan digantikan dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
5. Non Aktif
Mahasiswa Bidikmisi yang tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai aturan perguruan tinggi dan atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi, maka dihentikan bantuannya dan digantikan dengan mahasiswa lain yang satu angkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
6. Hal khusus
- Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak benar setelah diterima di perguruan tinggi (merupakan pelanggaran berat), maka mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikan dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
- Mahasiswa Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
- Mahasiswa Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya, kemudian bantuan Bidikmisinya diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
- Mahasiswa Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan (mahasiswa Program Sarjana/Diploma IV yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester dan mahasiswa Program Diploma III yang lulus kurang dari 6 (enam) semester), maka bantuan Bidikmisi yang bersangkutan diberikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
- Bantuan Bidikmisi dihentikan pada saat mahasiswa penerima Bidikmisi telah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, dan selanjutnya mahasiswa yang bersangkutan harus mengupayakan sendiri biaya pendidikan dan biaya hidupnya.
- Pengalihan atau penggantian mahasiswa penerima Bidikmisi dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi syarat sifatnya melanjutkan bukan mulai dari awal.
- Penggantian penerima dilaporkan ke Ditjen Dikti melalui Sistem Informasi yang sudah disediakan.
Hal-hal yang termasuk pelanggaran peraturan Bidikmisi adalah sebagai berikut:
- Telah memberikan keterangan yang tidak benar baik secara lisan atau tertulis;
- Melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran;
- Mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai penerima Bidikmisi karena diterima pada perguruan tinggi lain;
- Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai penerima Bidikmisi;
1. Teguran tertulis kepada pendaftar dan satuan pendidikan dari instansi terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran butir (1), (2), (3) dan (4). Surat tembusan akan dikirimkan pada Kepala Daerah Kab / Kota dan Propinsi. Satuan pendidikan yang akan dikenakan pembatasan hak pendaftaran pada seleksi nasional atau seleksi mandiri pada tahun berikutnya2. Pencabutan
Pedoman ini sangat berguna sekali sobat
BalasHapussangat membantu mereka